Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

ADVERTISEMENT
iklan

Pamer Uang Rp 300 M dari Kasus Taspen, KPK: Ini Bentuk Transparansi

Jatim Now
22/11/2025, 1:25 AM WIB Last Updated 2025-11-21T18:25:15Z
ADVERTISEMENT



SCROLL TO RESUME CONTENT


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan langkahnya memamerkan secara fisik uang rampasan Rp 300 miliar dari koruptor kasus investasi fiktif PT Taspen merupakan bentuk transparansi. 

KPK ingin meyakinkan publik bahwa upaya pengembalian kerugian negara tidak sekedar angka di atas kertas, tetapi nyata adanya.

"KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi. Sebagaimana KPK juga seringkali menunjukkan barang bukti dalam sebuah kegiatan tertangkap tangan, maupun barang-barang rampasan yang dikelola dan dirawat secara apik di rupbasan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).

Budi mengatakan, langkah tersebut sekaligus untuk menyakinkan publik, khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi ini, bahwa perampasan aset dalam bentuk uang tersebut tidak sekadar angka, tetapi betul-betul ada wujud uangnya. KPK, kata Budi, berharap masyarakat menjadi lega, karena masa tuanya nanti tetap terjamin dengan baik oleh negara.

"Kemudian ke depannya, agar masyarakat juga menjadi lebih peduli atas pengelolaan dana pensiunnya, untuk sama-sama menjaga dan mengawasi agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak Kembali terulang. Hal ini tentunya penting sebagai upaya pelibatan publik dalam pencegahan korupsi dan mitigasi risiko ke depannya," jelas Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dalam penyerahan barang rampasan terkait perkara PT Taspen tersebut, KPK sebenarnya sudah menyerahkan secara langsung uang senilai Rp 883 miliar kepada pihak PT Taspen. 

Penyerahan tersebut, kata dia, sebagai pelaksanaan atas putusan inkracht majelis hakim yang menetapkan atas sitaan KPK dalam perkara dimaksud ditetapkan untuk menjadi milik negara, dalam hal ini PT Taspen.

"Karena itu, KPK sekaligus menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan hakim yang bersifat progresif ini sehingga atas barang rampasan tersebut bisa langsung pulih, kembali, dan dapat dikelola oleh PT Taspen. Mengingat dana tersebut bersumber dari iuran para pegawai negeri, yang dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan hidup saat masa purna tugasnya nanti," pungkas Budi.

KPK diketahui memamerkan uang tunai sebesar Rp 300 miliar di ruang konferensi pers gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp 883 miliar, kerugian negara dalam perkara korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa eks Direktur Utama PT PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto.

Tumpukan uang pecahan Rp 100.000 itu disusun menyerupai tembok bata setinggi sekitar 1,5 meter, memenuhi hampir seluruh sisi depan ruangan konferensi pers. Setiap bal yang terbungkus plastik putih berisi uang senilai Rp 1 miliar. Di tengah susunan uang tersebut, KPK menaruh papan kecil bertuliskan nilai rampasan yang berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, selain Ekiawan, mantan Dirut PT Taspen Antonius Kosasih sudah dijatuhi vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hanya saja, putusan Antonius Kosasih belum inkrah karena yang bersangkutan mengajukan banding. Lalu, KPK juga masih melakukan penyidikan atas tersangka korporasi dalam kasus ini, yakni PT IIM. 

Iklan

ADVERTISEMENT
iklan