TUBAN – Mobil dinas berpelat merah, dengan nomor polisi S 1817 EP kedapatan mengisi bahan bakar jenis pertalite di SPBU kawasan Desa Tuwiri, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Senin (27/10/2025). Kejadian ini tersebut menjadi sorotan publik lantaran kendaraan dinas menggunakan BBM subsidi jenis pertalite.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, sebagai kendaraan operasional pemerintah, mobil dinas harusnya menjadi contoh dalam pemakaian BBM non-subsidi. “Ini contoh yang tidak pantas. Aparatur pemerintah harusnya memberi teladan, bukan justru menikmati subsidi yang seharusnya untuk masyarakat,” tegasnya, Selasa (11/11/2025).
Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius, karena dinilai mencederai kepercayaan publik. “Kita minta Pemkab Tuban melakukan pengecekan dan memberikan sanksi jika benar terbukti,” jelasnya.
Inspekrur Pembantu (Irban) wilayah V, Bambang Suhaji mengaskan mobil dinas mestinya tidak diperbolehkan mengisi BBM Subsidi karena itu untuk masyarakat. “Semua sanksi PNS ada di PP 94, dan yang berhak memeriksa adakah atasan langsungnya, yakni kepala OPD masing-masing,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun seputartuban.com, mobil dinas tersebut merupakan kendaraan dinas di RSUD R. Ali Manshur Jatirogo. Namun saat dikonfirmasi terkait dengan informasi tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Ali Manshur, drg. Roikan, memilih bungkam dengan tidak memberikan komentar apapun.
Kondisi serupa, pihak Pemkab Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo dan Informatika) Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian tersebut.

