Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

ADVERTISEMENT
iklan

Disorot KPK, RSUD dr Koesma Tuban Jelaskan Nasib Gedung IPIT Rp58 Miliar

Jatim Now
23/11/2025, 10:20 PM WIB Last Updated 2025-11-29T08:11:07Z
ADVERTISEMENT



SCROLL TO RESUME CONTENT



Tuban - Sempat bungkam, pihak RSUD dr Koesma Tuban akhirnya buka suara soal polemik proyek pembangunan Gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) senilai Rp58 miliar, yang tengah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Termasuk, menjelaskan kondisi gedung lima lantai tersebut telah selesai dibangun namun hingga kini belum difungsikan.

Plt Direktur RSUD dr Koesma Tuban, drg Heni Purnomo Wati, menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak ada kendala yang menghambat pemanfaatan gedung IPIT. Ia menyampaikan bahwa operasional gedung ditargetkan dimulai pada awal Desember 2025 setelah masa pemeliharaan selesai.

"Tidak ada kendala. Untuk pemanfaatan, kami menunggu masa pemeliharaan selesai dan akan diresmikan pada hari jadi RSUD dr Koesma tanggal 2 Desember. Target kami, paling lambat 2 Desember 2025 sudah bisa dimanfaatkan masyarakat Tuban," ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, beberapa fasilitas di dalam gedung telah siap digunakan. Mulai lantai 2 diperuntukkan bagi layanan NICU (Neonatal Intensive Care Unit), sementara lantai 3 untuk ICU (Intensive Care Unit).

Lantai 4 dan 5 akan difungsikan sebagai ruang operasi, tetapi masih membutuhkan kelengkapan Modular Operating Theatre (MOT) yang akan dipenuhi secara bertahap.

"Adapun lantai 1 disiapkan sebagai ruang CSSD atau sterilisasi untuk menunjang layanan operasi," ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Heni juga mengungkap bahwa gedung IPIT telah diserahterimakan pada 21 Maret 2025 oleh pelaksana proyek, PT Anggaza Widya Ridhamulia asal Surabaya. Karena terjadi keterlambatan dari target penyelesaian Desember 2024, kontraktor dikenakan denda.

"Denda keterlambatan sebesar Rp4,3 miliar," jelas Plt Direktur RSUD dr Koesma Tuban.

Ia turut merinci alasan terbitnya tiga kali addendum kontrak yang sebelumnya mendapat perhatian KPK. Dimana, addendum pertama diteken pada 25 September 2024 terkait pekerjaan tambah atau kurang atas rekomendasi manajemen konstruksi.

Kemudian, ia mengaku addendum kedua pada 13 Desember 2024 terkait potensi pekerjaan tidak selesai tepat waktu sehingga diberikan perpanjangan 50 hari.

"Addendum ketiga pada 7 Februari 2025 kembali memberikan tambahan waktu 50 hari karena pekerjaan belum tuntas," jelasnya.

Heni berharap kehadiran gedung IPIT dapat meningkatkan kapasitas layanan gawat darurat RSUD dr. Koesma, terutama dengan penambahan ruang NICU dan ICU secara bertahap.

Sebelumnya, proyek IPIT telah mendapat sorotan sejak proses tender. PT Anggaza Widya Ridhamulia menjadi pemenang meski berada pada urutan penawar ke-9 dari 10 peserta, dengan selisih penawaran hanya sekitar 1 persen dari pagu anggaran.

Lebih lanjut, KPK memasukkan proyek itu dalam daftar pengawasan proyek strategis 2024–2025 karena adanya sejumlah risiko, mulai dari tender yang dinilai kurang kompetitif, addendum berulang, hingga potensi penyimpangan pelaksanaan.

Iklan

ADVERTISEMENT
iklan